Posted by : Unknown Kamis, 02 Oktober 2014

Analisis Perbandingan Komnas HAM dengan Komisi Perlindungan Anak

 

Dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang guna mencapai tujuannya Komnas HAM menggunakan sebagai acuan instrumen-instrumen yang berkaitan dengan HAM, baik nasional maupun Internasional.
Instrumen nasional
  1. Undang-undang Dasar 1945;
  1. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
  1. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  1. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
  1. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  1. Keppres No. 50 tahun 1993 Tentang Komnas HAM;
  1. Keppres No. 181 tahun 1998 Tentang Komnas Anti kekerasan terhadap Perempuan;
  1. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait;
     Instrumen internasional
      Piagam PBB, 1945;
  1. Deklarasi Universal HAM 1948;
  1. Instrumen internasional lain mengenai HAM yang telah disahkan dan diterima oleh Indonesia.
  1. Landasan hukum bagi Komisi Perlindungan Anak adalah Undang Undang Dasar 1945 dan Dasar negara Pancasila
    Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
    Kepres No. 77 tahun 2003
    Undang-Undang Kesejahteraan Anak Nomor 4 Tahun 1979.
    Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 ·
    UUPA (Undang-Undang Perlindungan Anak)
2. Kendala komnas
-Perbedaan pemikiran antara satu pihak dengan pihak yang lainnya
-Kurang terbukanya orang - orang disekitar anak tersebut untuk melaporkan kasus2 yang terjadi pada anak
- kurangnya bantuan dari masyarakat
- kurangnya pemberitahuan/laporan masyarakat sehingga suatu pelanggaran lambat ditangani
  Ada 2 kendala yang dihadapi komnas HAM
1. Kendala internal antara lain, keterbatasan sumber daya Manusia (SDM). Guna mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas yang terbatas, SDM Komnas HAM tidak sebanding dengan beban kerja serta besarnya tuntutan dan harapan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. selain itu, dengan menjalankan mandat 3 Undang-undang, anggaran yang diberikan kepada Komnas HAM tidak memiliki penambahan. Sehingga dengan terbatasnya anggaran Komnas HAM tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara optimal.
2. Kendala eksternal antara lain, kurangnya dukungan dari pemerintah dan atau  pihak lain dalam menanggapi rekomendasi Komnas HAM berdampak pada tidak adanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang terlanggar.
kendala yg di hadapi komnas perlindungan anak yaitu pertentangan kedua belak pihak
3. Kasus komnas dan komisi
 - Kasus JIS (jakarta International school)
 - Siswa Sekolah Internasional Korban Kekerasan .
     Kasus - yang pernah dihadapi komnas ham
-kasus freeport Indonesia, kasus Trisakti.
Kasus Marsinah yang terjadi pada tahun 1993
 .kasus tanjung priok . kasus marsinah . kaus pembunuhan aktivis ham munir. tragedi trisakti . kasus      kekerasan antarwarga sampit
4.cakupan tugas komnas ham
Pengkajian dan Penelitian, dengan tugas dan wewenang
Pengkajian dan penelitian intrumen HAM internasional;
Pengkajian dan penelitian peraturan per-uu-an;
Penerbitan hasil kajian dan penelitian;
Studi kepustakaan, lapangan, dan perbandingan;
Pembahasan perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM;
Kerjasama pengkajian dan penelitian dengan pihak lain.
Penyuluhan, dengan tugas dan wewenang:
Penyebarluasan wawasan mengenai HAM;
Peningkatan kesadaran masyarakat tentang HAM melalui lembaga pendidikan serta kalangan lainnya.
Kerjasama dengan berbagai lembaga untuk melakukan penyuluhan.
4.  Cakupan tugas komisi
-Memantau, memajukan, melindungi hak anak, dan mencegah berbagai kemungkinan pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh negara, perorangan, atau lembaga.
untuk melindungi anak dari kekerasan.
sebagai penyalur keberhasilan dalam memberikan keamanan pada anak-anak dari kekerasan

 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Gudangnya Ilmu Pengetahuan - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -