Posted by : Unknown Kamis, 02 Oktober 2014

Landasan hukum, cakupan tugas, kendala yang dihadapi, dan kasus yang pernah ditangani pada KOMNAS HAK ASASI MANUSIA

 

1. landasan hukum :
    UUD 1945 , Tap MPR NO XVII/MPR/1998 , UU no 39 tahun 1999 tentang HAM , UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM , UU no 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis , Kepres no 50 tahun 1993 tentang KOMNAS HAM , Kepres no 181 tahun 1998 tentang KOMNAS anti kekerasan terhadap perempuan ., peraturan perundang-undangan lain yang terkait . Piagam PBB , Deklarasi universal HAM 1948 .

2. cakupan tugas
    melaksanakan pengkajian , penelitian , penyuluhan , pemantauan , dan medisiasi hak asasi manusia

3. kendala
    keterbatasan sumber daya manusia , kurangnya dukungan dari pemerintah dan atau pihak lain dalam menanggapi rekomendasi KOMNAS HAM berdampak pada tidakadanya kepastian bagi pemulihan hak korban yang dilarang

4. kasus yang pernah ditangani
    kasus penganiayaan purnawirawan TNI , kasus pembunuhan Munir , kasus kerusuhan tanjung priuk , kasus " PETRUS " ( penembak misterius ) , kasus semanggi I dan II , kasus penembakan mahasiswa Universitas Trisakti

landasan hukum komnas ham = KEPRES No. 50 1993. UU No. 39 tahun 1999
landasan hukum KPAI = KEPRES No. 50 tahun 1993
 

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 Gudangnya Ilmu Pengetahuan - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -